Kamis, 26 Januari 2012

Hukum-Hukum Dalam Al-qur'an


بسمل لله الرحمٰن الرحيم

                Alhamdu hanya milik Allah semata, Dzat yang menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk, rahmat dan obat bagi manusia, Shalawat ser salam kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa salam, keluarga, sahabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman. Berhubung TS sedang dibebani banyak laporan praktikum, jadi langsung saja tanpa pengantar atau basa-basi kita masuk inti pembahasan tulisan ini.

                Allah ta’ala menurunkan Al Qur’an yang didalamnya terdapat berbagai macam hukum dan aturan. Setelah melalui penelitian dan penelaahan yang panjang dan mendalam, para ulama membagi macam-maca hukum yang terdapa dalam Al Qur’an menjadi 3 bagian[1]

1.        Hukum-Hukum I’tiqodiyyah

Hukum-hukum I’tiqodiyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah aqidah atau keyakinan seperti keimanan kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, dan hari akhir

2.      Hukum Akhlaq dan Perilaku

Hukum-hukum ini adalah hukum yang berkaitan dengan metode penggemblengan dan pembersihan jiwa, seperti hukum-hukum yang membahas amalan hati, akhlaq mulia contohnya rasa takut, cinta, harap, jujur, syukur,  berbakti kepada orang tua, silaturahmi, sabar, memaafkan sesame, mendamaikan pihak yang berselisih, tidak menganggu orang lain, menepati janji, dan yang lainnya.

3.      Hukum-Hukum Amaliah

Hukum ini adalah hukum yang pembahasannya berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang baligh dan berakal). Dan hukum ini dibagi menjadi 2 jenis.

a.     Hukum Ibadah yaitu hukum yang membahas segala sesuatu yang menghubungkan antara manusia dan Tuhannya semisal hukum sholat, zakat, puasa, haji. Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili Hafidzhahullahu ta’ala mengatakan ibadah adalah segala sesuatu yang dilakukan dengan tujuan utama mengharapkan pahala dari Allah ta’ala[2]

b.    Hukum Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut segala sesuatu selain ibadah, dan yang dimaksud muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan pengaturan hubungan antara individu dan kelompok. Seperti hukum pidana, jual beli, nikah, talak, politik islam. Dikatakan juga oleh Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili Hafidzhahullahu ta’ala bahwa muamalah adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tujuan utama untuk mendapatkan perkara dunia[3].

Penamaan hal tersebut dengan  muamalah oleh para ulama tidak berarti bahwa didalamnya tidak terkandung makna ibadah, bahkan jika perbuatan-perbuatan diatas dilakukan sesuai dengan aturan islam dan diniatkan dengan niat yang benar maka perkara tersebut juga merupakan ibadah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu, Ibadah adalah sebuah nama yang didalamnya tercakup seluruh perkara yang Allah cintai dan ridhoi.

Sekian yang bisa saya sampaikan, segala bentuk kebenaran dalam tulisan ini berasal dari Allah dan Rasul-Nya. Adapun yang salah berasal dari saya pribadi dan godaan syaithan. Alhamdulillahi aladzi bi ni’matihi tatimus

HUKUM EKONOMI ISLAM
 Indikator lain tentang kepedulian Islam terhadap persoalan ekonomi dan keuangan, ialah kenyataan yang menunjukkan bahwa di dalam al-Qur’an, yang menjadi sumber utama dan pertama hukum Islam, terdapat sejumlah ayat yang mengatur persoalan-persoalan hukum ekonomi dan keuangan (ayat al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah ). Menurut kesimupulan Abdul Wahhab Khallaf, paling sedikit ada 10 ayat hukum dalam al-Qur’an yang berisikan norma-norma dasar hukum ekonomi dan keuangan.

Berbeda dengan Khallaf, yang melihat ayat-ayat ekonomi semata-mata dari aspek hukumnya, Mahmud Syauqi al-Fanjari dalam konteks yang agak luas memprakirakan ayat-ayat ekonomi dan keuangan dalam al-Qur’an berjumlah 21 ayat yang secara langsung terkait erat dengan soal-soal ekonomi. Berlainan dengan Khallaf yang sama sekali tidak menunjukkan ayat-ayat mana saja yang ia maksud dengan 10 ayat al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah di atas, al-Fanjari secara eksplisit menyebutkan satu demi satu ke-21 ayat ekonomi yang dimaksudkannya, yaitu: al-Baqarah (2): 188, 275 dan 279; An-Nisa (4): 5 dan 32; Hud (11): 61 dan 116; Al-Isra’ (17): 27; An-Nur (24): 33; Al-Jatsiyah (45): 13; Adz-Dzariyat (51): 19; An-Najm (53): 31; Al-Hadid (57): 7; Al-Hasyr (59): 7; Al-Jumu`ah (62): 10; Al-Ma`arij (70): 24 dan 25; Al-Ma`un (107): 1, 2, dan 3.
Senafas dengan al-Qur’an, al-Hadits yang menjadi sumber hukum Islam penting kedua setelah al-Qur’an, juga membincang persoalan ekonomi dan keuangan. Di dalam buku-buku hadis yang ada, terutama buku-buku hadis hukum, selalu ditemukan kitab atau bab yang secara khusus membahas persoalan-persoalan ekonomi dan keuangan. Sebagai ilustrasi, perhatikan salah satu kitab hadis hukum yang paling masyhur dan dikenal luas oleh para akademisi di seluruh dunia Islam dan bahkan perguruan-perguruan tinggi non Islam yang mempelajari hukum Islam.
Kitab hadis yang dimaksudkan adalah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Kematangan yang Diidamkan Tentang Dalil-Dalil Hukum), karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (733 – 852 H). Dalam kitab Bulugh al-Maram, yang telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa (di antaranya Inggris dan Indonesia) dan telah disyarah (dikomentari) oleh sejumlah pensyarah, ini terdapat kitabul-buyu` (kitab perdagangan) yang memuat 192 hadis hukum tentang ihwal ekonomi dan bisnis yang dikemas ke dalam beberapa bab. Selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Bab as-syuruth al-buyu` wa-ma nuhiya `anhu (bab tentang syarat-syarat jual-beli dan hal-hal yang terlarang dari padanya), atau conditions of business transactions and those which are forbidden (46 hadis);
2. Bab al-khiyar (bab tentang hak memilih pelaku akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya), atau reconditional bargains (3 hadis);
3. Bab ar-riba (bab tentang riba), atau usury (18 hadis);
4. Bab ar-rukhshah fil-`araya wa-bai`il-ushuli watstsimar (kelonggaran tentang berbagai pinjaman dan jual-beli pepohonan dan buah-buahnya), atau licence regarding the sale of `Araya and the sale of trees and fruits (7 hadis);
5. Bab as-salam wal-qardhi war-rahni (bab tentang jual-beli salam, pinjam-meminjam dan gadai), atau payment in advance, loan and pledge (10 hadis);
6. Bab at-taflis wa-al-hajr (bab tentang pailit dan penahanan harta seseorang), atau insolvency and seizure (10 hadis);
7. Bab as-shuluh (bab tentang perdamaian), atau reconciliation (4 buah hadis);
8. Bab al-hawalah wad-dhaman (bab tentang pemindahan hutang dan tanggungan/jaminan pembayaran hutang), atau transference of a debt to another and surety (4 hadis);
9. Bab as-syirkah wal-wakalah (bab tentang Persekutuan dan perwakilan), atau partnership and agency (8 hadis);
10. Bab al-iqrar (bab tentang – pernyataan – pengakuan), confession (1 hadis);
11. Bab al-`ariyah (bab tentang pinjaman), atau loan (5 hadis);
12. Bab al-ghashb (bab tentang mengganggu hak orang lain), atau wrongful appropriation (6 hadis);
13. Bab as-syuf`ah (bab tentang hak pilihan untuk membeli harta yang dimiliki secara bersekutu), atau option to buy neighbouring property (6 hadis);
14. Bab al-qiradh (bab tentang peminjaman modal kepada orang lain dengan motif bagi untung antara pemilik modal dan yang menggunakan modal), atau giving someone some property to trade with, the profit being shared between the two but any loss falling on the property (2 hadis);
15. Bab al-masaqah wal-ijarah (bab tentang pemeliharaan kebun dan upah atau gaji), atau tending palm-trees and wages (9-10 hadis);
16. Bab Ihya’ al-mawat (bab tentang penggarapan/pengelolaan tanah tidak bertuan), atau bringing barren lands into cultivation (5-6 hadis);
17. Bab al-waqf (bab tentang wakaf), atau mortmain (3 hadis);
18. Bab al-hibah, wa-al-`umra, wa-ar-ruqba (bab tentang hibah, umra dan penjaga upahan), atau gifts, life-tenancy, and giving property which goes to the survivor (11 hadis);
19. Bab al-luqathah bab tentang luqatah), atau finds (6 hadis);
20. Bab al-fara’idh (bab tentang kewarisan), atau shares inheritance (13 hadis);
21. Bab al-washaya (bab tentang wasiat), atau wills (6-7 hadis);
22. Bab al-wadi`ah (bab tentang penitipan), atau trust (satu hadis).
Selain kitab hadis Bulugh al-Maram yang disebutkan di atas, masih banyak lagi buku-buku hadis lainnya — terutama hadis-hadis hukum – yang hampir atau bahkan semuanya memuat hadis-hadis tentang ekonomi dan keuangan (al-hadits al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah). Terutama di dalam kitab-kitab hadis yang tergabung dalam kelompok kutub as-sunan – berikut syarahnya – semisal: Sunan al-Awza`i, karya besar al-Imam Abdurrahman bin Amr al-Awza`i (88 – 157 H), Sunan Abi Dawud, karya monumental al-Imam al-Hafizh Abi Dawud Sulaiman ibn al-Asy`ats as-Sijistani al-Azdi (202 – 275 H), Sunan an-Nasa’i, karya terpopuler al-Hafizh Abu Abdirrahman bin Dinar an-Nasa’i (214/215-303 H), Sunan at-Tirmidzi, karangan ternama al-Imam al-Muhaddits Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi (209-279 H), Sunan ad-Dar Quthni, karya besar al-Imam al-Kabir Ali bin Umar ad-Dar Quthny (305 – 385 H) dan lain-lain.
Pembahasan ekonomi Islam/Syariah akan semakin terasa meluas dan mendalam tatkala kita membaca literatur-literatur Islam yang lain terutama dalam berbagai kitab fiqih (hukum Islam) yang jumlahnya tidak lagi puluhan apalagi belasan; akan tetapi, telah mencapai ratusan dan bahkan ratusan ribu. Hampir atau bahkan semua kitab fikih — terutama yang bersifat umum dan berukuran tebal apalagi berjilid-jilid — pasti membahas persoalan muamalah khususnya dalam bidang ekonomi dan keuangan.
Selain kitab-kitab fikih yang membahas berbagai persoalan hukum Islam dalam bentuknya yang bersifat umum dan komprehensif, juga teramat banyak kitab-kitab fikih – klasik maupun kontemporer – yang secara spesifik membahas ihwal ekonomi-bisnis dan keuangan ala Islam secara khusus. Perhatikan misalnya karya Abi Abdul Qasim bin Salam (1408 H/1988 M), Kitab al-Amwal, dan buah pena Ahmad Isa Asyur, al-Fiqh al-Muyassar fil-Mu`amalat [t.t.]. Yang pertama merepresentasikan karya-karya fikih keuangan klasik; sedangkan yang kedua, mewakili kitab-kitab fikih ekonomi kontemporer.
Pendeknya, hukum ekonomi Islam sebagaimana dapat ditelusuri dalam berbagai literatur yang ada dan tersedia, memiliki jangkauan yang sangat luas. Hanya saja, bagaimana cara kita menggali dan mengembangkan norma-norma hukum ekonomi Islam yang terserak-serak di dalam berbagai literatur dimaksud, inilah tantangan yang harus dijawab dan dicarikan solusinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar